Pages

Kamis, 19 November 2015

Opick - Rumput Bertasbih

Official Video :


Lyric :
Alam raya bertasbih memuji keagungan
Rumput-rumput ilalang daun pohon dan ikan
Bersujudlah segala di hadapan Sang Raja
Berharap memohon karunia-Nya 

Sabtu, 14 November 2015

Try to make a Hard Book Cover

Berawal dari rasa penasaran, bagaimana sih seseorang bisa membuat buku dengan hard cover. Contohnya seperti buku-buku skripsi dengan sampul tebalnya itu loh… then, I asked to Om Google.. and I found a blog that explain it... How to make it easier. Di dalam blog tersebut, dicantumkan sebuah video yang akan mempraktekkan secara jelasnya.


Silahkan langsung dikunjungi and watch the video. ;) Insya Allah., bermanfaat suatu hari nanti.
Tapi bisa juga directly via Youtube, https://www.youtube.com/watch?v=afeLi1KbyYg#action=share

Senin, 09 November 2015

Catatan Kuliah

Kalau di kampus itu, I will write like these :

BEFORE
(Catat yang penting-pentingnya saja)







AFTER
(Kalau sudah sampai di rumah, yaaa diperbaiki dah.... Cari yang lengkapnya melalui browsing in internet or open some books about it)
Daaaaan.... jadinya seperti ini.






Pertemuan ke 2

Pembagian Hukum Pidana (lanjutan)
2.       Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
a)     Hukum Pidana Objektif
Hukum Pidana yang sedang berlaku atau Hukum Pidana Positif (ius poenale). (Simons)
Menurut Prof. Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana dalam artian Objektif (ius poenale) meliputi:
·         Perintah dan larangan, yang atas pelanggarnya atau pengabaiannya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan Negara yang berwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang;
·         Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi………….
·         ………….
·         …………. (Mohon maaf karena catatan saya yang bagian ini kurang lengkap)
(Silahkan baca buku Prof. Andi Zainal Abidin dengan judul “Hukum Pidana I”)
b)     Hukum Pidana Subjektif
Hak dari Negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap suatu peraturan dengan hukuman. Hukum Pidana Subjektif disebut pula ius poeniendi.
Menurut Hazewinkel Suringa, Hukum Pidana Subjektif (ius poeniendi) merupakan peraturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan lanjutan, penuntutan, penjatuhan dan pelaksanaan pidana.

3.       Hukum Pidana Umum (Algemene Strafrecht) dan Hukum Pidana Khusus (Byzonder Strafrecht)
a)     Hukum Pidana Umum
Hukum Pidana yang dibuat dan berlaku untuk semua kalangan
b)     Hukum Pidana Khusus
Hukum Pidana yang dibuat untuk hal dan/atau berhubungan dengan perbuatan khusus atau orang tertentu (Golongan Khusus)
Hukum Pidana Khusus mempunyai hukum acara tersendiri, sehingga memiliki perbedaan dengan KUHAP.


D.     Pengertian TINDAK PIDANA
(Strafbaarfeit)



a)      Simons :  Kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
Rumusannya lengkap dan didukung oleh Jonkers dan Utrecht meliputi :
1.       Diancam dengan pidana oleh hukum
2.       Bertentangan dengan hukum
3.       Dilakukan oleh orang yang bersalah
4.       Dengan itu dipandang bertanggungjawab atas perbuatannya
b)     Moeljatno :  Perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
c)      Van Hamel :  Kelakuan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hukum yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan.
d)     Vos :  Suatu kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan diberi pidana, jadi suatu kelakuan manusia yang pada umumnya dilarang dan diancam dengan pidana.

Catatan
Rumusan itu tidak merinci tentang :  “Melawan hukum”, “Dilakukan oleh orang yang bersalah” dan “Diancam dengan pidana”

Sources :

Abidin, Andi Zainal. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika 

Sabtu, 07 November 2015

u____u Abal-Abal -_____-'

This’is my activity that I’m doing now.


Belajar itu penting, coy…. Melengkapi catatan itu juga penting, sobbb… biar mudah memahami pelajarannya…. J

TIPSnya nih, bagi loe loe padeeee….yg punya WIFI atau paket data internet, manfaatin deh untuk cari materi kuliah.. cari info yang berkaitan dengan mata kuliah loe…. Yaaa kayak ane (hkm…) mesti banyak-banyak update tentang kasus-kasus, sering-sering nonton berita….. Kalau lagi makan, nonton berita. Lagi menulis, dengar berita. Lipat pakaian, nonton berita. Sampai-sampai, biar mau tidur saja paling sering dinina-bobo-kan sama program berita di TV. Hehehe… Tapi kalau lagi mau nyantai-nyantai khususnya hari Sabtu pagi dan Minggu pagi, harus nonton cartoon. :D dan pas siap-siap mau berangkat ke kampus, yaaa paling harus nonton Cartoon di MNCTV atau GlobalTV,, biar tambah semangat dan ceria ngampusnya… hoho

Ini ane nge-post abal-abal karena tidak tau mau nge-posting apaan. Soalnya ane lagi ambil waktu istirahat/nyantai dulu sebentar sebelum lanjut mencatat bahan kuliah.. :)) Sekalian, promosi aplikasi Kamera, rekomendasi ane mah coba pakai aplikasi “ailis” produk LINE. Keren hasilnya. Lumayan clear lah hasilnya. Hihihihi...

OK. BYE~