Pages

Senin, 26 Oktober 2015

Pertemuan ke 1

A.     Pengertian HUKUM PIDANA
Beberapa pendapat pakar hukum dari barat (Eropa) maupun pakar hukum Indonesia mengenai Hukum Pidana, antara lain sebagai berikut :
1.       Moeljatno mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
a.       Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut;
b.       Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
c.       Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. (Bambang Poernomo, 1985: 19-22)
2.       Prof. Simons mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah kesemua perintah-perintah dan larangan-larangan diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya auran untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut
3.       Dr. Hazewinkel-Suringa, Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.
4.       Prof. Pompe, Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
5.       Van Hamel, semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan denagan hukum dan mengenakan suat nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
6.       R. Abdoel Jamali, Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Kejahatan dan Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.


B.     Pengertian PIDANA
Beberapa pendapat pakar hukum mengenai pengertian dari kata “Pidana” itu sendiri, antara lain sebagai berikut :
1.       Prof. Sudarto, mengartikan PIDANA sebagai penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang itu melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
2.       Prof. Roeslan Saleh menyatakan, “reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik”.


C.      Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dibagi/dibedakan dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut.
1.       Hukum Pidana Materiil (substantive criminal law) dan Hukum Pidana Formil (law of criminal procedure)
a)     Hukum Pidana Materil
Kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana; menetapkan syarat-syarat bagi pelanggar pidana untuk dapat dihukum; menunjukkan orang yang dapat dihukum; dan menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana.
b)     Hukum Pidana Formil
Dirumuskan sebagai “hukum yang menetapkan cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan pidana”
Biasa disebut sebagai hukum pidana in concerto karena mengandung peraturan bagaimana hukum pidana materiil / hukum pidana in abstracto dituang ke dalam kenyataan (in concerto).

Sources :
·         Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana – Bagian 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
·         Prasetyo, Teguh. 2014. HUKUM PIDANA – Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers

Juara 1 - Quiz Tafsir Inspirasi


Assalamu'alaykum, yaa akhi.. yaa ukhti... :)
Sebenarnya, ikut Quiz-nya sudah lama terlewatkan. Tapi, ana hanya ingin berbagi pengalaman doang.. Penasaran atau ngak penasaran, ana Pasti tetap cerita....Quiz apa yaaa yg ana ikutin.
*nama programnya sudah kelihatan di sertifikatnya tuuuh.....( -___-' )
Sebelum ikut Quiz, ana dipromosiin sama seorang akwat.....dia sahabatku sejak SMP. Walaupun kami terpisahkan oleh jarang, dia di Samarinda dan ana di Palu,, tapi komunikasi tetap jalan dong.... yaaa meskipun agak jarang juga karna kita sama-sama ada kegiatan perkuliahan yang padat. #Boh!!! Sok amat gue :}]
Oke. Singkat cerita, ana ikutin tuh salah satu program islami yang dia share ke ana.
Namanya "TAFSIR INSPIRASI". Nah, kita itu bisa ikut programnya secara online... via WhatsApp, BBM, Telegram. Well, ana ikutin dah melalui WA dan BBM juga. Hnya bedanya, kalau via BBM..kita bakal ngikuti materinya yg sedang berlangsung alias kita terimanya bukan dari materi awal.

Tanggal 30 Agustus 2015 , pukul 19:07 (Tempus)
Sambil temani adik main, ana coba-coba juga ikut quiz dari Tafsir Inspirasi. Pikiranku jadi terbagi dua. But, finally... I got a score .....You know, 100% ana jawabnya benar semua. Alhamdulillah... itu juga 100% tidak menyangkah bisa dapat nilai tinggi itu, walaupun kerjanya memerlukan waktu belasan menit utk diselesaikan quiz. Hehehe :D karna temani adik main pula.... (y)
Dan besoknya, ana baca di dp bbm si Admin Tafsir Inspirasi, itu mah sertifikat ana semalam. Ternyata, diumumkan bahwa ana berhak atas sebuah bingkisan yakni Tafsir Insiprasi.
Ana langsung hubungin adminnya dan setelah ana melalui beberapa proses, akhirnya Tafsir Insiprasi tersebut ada di tangan ana.. hehehe :D



*Ini dia hadiahnya..... (y)

Jadi, ana saranin deh... ikut program online dari Tafsir Inspirasi. Intinya, bakalan dapat ilmu yang banyak.. Insya Allah., bermanfaat utk kehidupan dunia dan akhirat.. aamiin..... :)


Website --> http://ki-tap.blogspot.co.id/

Minggu, 25 Oktober 2015

KAIDAH ALQURAN DALAM KEHIDUPAN [7]

       🔖 50 Kaidah Kehidupan dalam Alquran
          Oleh :  Dr. Umar bin Abdullah Al-Muqbil

📜 Cobalah bolak-balik kisah dalam Alquran, lembaran-lembaran sejarah, atau menganalisa realita yang ada, niscaya kita temukan pelajaran-pelajaran dan bukti -bukti yang sangat banyak. Berikut diangkat beberapa untuk mewakili semuanya:
1.  Kisah Ibu Nabi Musa Alaihissalam yang membuang anaknya ke laut. Jika dilihat betapa kecemasan dan ketakutan yang luar biasa menghinggapi saat mengetahui anaknya berada di tangan keluarga raja Fir’aun. Tetapi, tanpa dia sangka tragedi itu berbuah manis di kemudian hari. Ini tergambar di penghujung ayat dalam kaidah di atas “Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. Al Baqarah 216)
2.      Perhatikan dengan seksama kisah hidup Nabi Yusuf Alaihissalam maka ditemukan bahwa kaidah ini cukup menggambarkan drama mengharukan antara Nabi Yusuf dan sang ayah, Nabi Ya’qub Alaihimassalam.
3.    Lihatlah kisah bocah laki-laki yang dibunuh oleh Nabi Al-Khidhir atas perintah langsung dari Allah, maka Al-Khidhir mengajukan alasan dengan kata-katanya yang diabadikan di dalam Al Qur’an dalam Surat Al Kahfi ayat 80-81 berikut: