Pages

Kamis, 19 November 2015

Opick - Rumput Bertasbih

Official Video :


Lyric :
Alam raya bertasbih memuji keagungan
Rumput-rumput ilalang daun pohon dan ikan
Bersujudlah segala di hadapan Sang Raja
Berharap memohon karunia-Nya 

Sabtu, 14 November 2015

Try to make a Hard Book Cover

Berawal dari rasa penasaran, bagaimana sih seseorang bisa membuat buku dengan hard cover. Contohnya seperti buku-buku skripsi dengan sampul tebalnya itu loh… then, I asked to Om Google.. and I found a blog that explain it... How to make it easier. Di dalam blog tersebut, dicantumkan sebuah video yang akan mempraktekkan secara jelasnya.


Silahkan langsung dikunjungi and watch the video. ;) Insya Allah., bermanfaat suatu hari nanti.
Tapi bisa juga directly via Youtube, https://www.youtube.com/watch?v=afeLi1KbyYg#action=share

Senin, 09 November 2015

Catatan Kuliah

Kalau di kampus itu, I will write like these :

BEFORE
(Catat yang penting-pentingnya saja)







AFTER
(Kalau sudah sampai di rumah, yaaa diperbaiki dah.... Cari yang lengkapnya melalui browsing in internet or open some books about it)
Daaaaan.... jadinya seperti ini.






Pertemuan ke 2

Pembagian Hukum Pidana (lanjutan)
2.       Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
a)     Hukum Pidana Objektif
Hukum Pidana yang sedang berlaku atau Hukum Pidana Positif (ius poenale). (Simons)
Menurut Prof. Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana dalam artian Objektif (ius poenale) meliputi:
·         Perintah dan larangan, yang atas pelanggarnya atau pengabaiannya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan Negara yang berwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang;
·         Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi………….
·         ………….
·         …………. (Mohon maaf karena catatan saya yang bagian ini kurang lengkap)
(Silahkan baca buku Prof. Andi Zainal Abidin dengan judul “Hukum Pidana I”)
b)     Hukum Pidana Subjektif
Hak dari Negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap suatu peraturan dengan hukuman. Hukum Pidana Subjektif disebut pula ius poeniendi.
Menurut Hazewinkel Suringa, Hukum Pidana Subjektif (ius poeniendi) merupakan peraturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan lanjutan, penuntutan, penjatuhan dan pelaksanaan pidana.

3.       Hukum Pidana Umum (Algemene Strafrecht) dan Hukum Pidana Khusus (Byzonder Strafrecht)
a)     Hukum Pidana Umum
Hukum Pidana yang dibuat dan berlaku untuk semua kalangan
b)     Hukum Pidana Khusus
Hukum Pidana yang dibuat untuk hal dan/atau berhubungan dengan perbuatan khusus atau orang tertentu (Golongan Khusus)
Hukum Pidana Khusus mempunyai hukum acara tersendiri, sehingga memiliki perbedaan dengan KUHAP.


D.     Pengertian TINDAK PIDANA
(Strafbaarfeit)



a)      Simons :  Kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
Rumusannya lengkap dan didukung oleh Jonkers dan Utrecht meliputi :
1.       Diancam dengan pidana oleh hukum
2.       Bertentangan dengan hukum
3.       Dilakukan oleh orang yang bersalah
4.       Dengan itu dipandang bertanggungjawab atas perbuatannya
b)     Moeljatno :  Perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
c)      Van Hamel :  Kelakuan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hukum yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan.
d)     Vos :  Suatu kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan diberi pidana, jadi suatu kelakuan manusia yang pada umumnya dilarang dan diancam dengan pidana.

Catatan
Rumusan itu tidak merinci tentang :  “Melawan hukum”, “Dilakukan oleh orang yang bersalah” dan “Diancam dengan pidana”

Sources :

Abidin, Andi Zainal. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika 

Sabtu, 07 November 2015

u____u Abal-Abal -_____-'

This’is my activity that I’m doing now.


Belajar itu penting, coy…. Melengkapi catatan itu juga penting, sobbb… biar mudah memahami pelajarannya…. J

TIPSnya nih, bagi loe loe padeeee….yg punya WIFI atau paket data internet, manfaatin deh untuk cari materi kuliah.. cari info yang berkaitan dengan mata kuliah loe…. Yaaa kayak ane (hkm…) mesti banyak-banyak update tentang kasus-kasus, sering-sering nonton berita….. Kalau lagi makan, nonton berita. Lagi menulis, dengar berita. Lipat pakaian, nonton berita. Sampai-sampai, biar mau tidur saja paling sering dinina-bobo-kan sama program berita di TV. Hehehe… Tapi kalau lagi mau nyantai-nyantai khususnya hari Sabtu pagi dan Minggu pagi, harus nonton cartoon. :D dan pas siap-siap mau berangkat ke kampus, yaaa paling harus nonton Cartoon di MNCTV atau GlobalTV,, biar tambah semangat dan ceria ngampusnya… hoho

Ini ane nge-post abal-abal karena tidak tau mau nge-posting apaan. Soalnya ane lagi ambil waktu istirahat/nyantai dulu sebentar sebelum lanjut mencatat bahan kuliah.. :)) Sekalian, promosi aplikasi Kamera, rekomendasi ane mah coba pakai aplikasi “ailis” produk LINE. Keren hasilnya. Lumayan clear lah hasilnya. Hihihihi...

OK. BYE~



Senin, 26 Oktober 2015

Pertemuan ke 1

A.     Pengertian HUKUM PIDANA
Beberapa pendapat pakar hukum dari barat (Eropa) maupun pakar hukum Indonesia mengenai Hukum Pidana, antara lain sebagai berikut :
1.       Moeljatno mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
a.       Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut;
b.       Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
c.       Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. (Bambang Poernomo, 1985: 19-22)
2.       Prof. Simons mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah kesemua perintah-perintah dan larangan-larangan diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya auran untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut
3.       Dr. Hazewinkel-Suringa, Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.
4.       Prof. Pompe, Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
5.       Van Hamel, semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan denagan hukum dan mengenakan suat nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
6.       R. Abdoel Jamali, Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Kejahatan dan Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.


B.     Pengertian PIDANA
Beberapa pendapat pakar hukum mengenai pengertian dari kata “Pidana” itu sendiri, antara lain sebagai berikut :
1.       Prof. Sudarto, mengartikan PIDANA sebagai penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang itu melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
2.       Prof. Roeslan Saleh menyatakan, “reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik”.


C.      Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dibagi/dibedakan dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut.
1.       Hukum Pidana Materiil (substantive criminal law) dan Hukum Pidana Formil (law of criminal procedure)
a)     Hukum Pidana Materil
Kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana; menetapkan syarat-syarat bagi pelanggar pidana untuk dapat dihukum; menunjukkan orang yang dapat dihukum; dan menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana.
b)     Hukum Pidana Formil
Dirumuskan sebagai “hukum yang menetapkan cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan pidana”
Biasa disebut sebagai hukum pidana in concerto karena mengandung peraturan bagaimana hukum pidana materiil / hukum pidana in abstracto dituang ke dalam kenyataan (in concerto).

Sources :
·         Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana – Bagian 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
·         Prasetyo, Teguh. 2014. HUKUM PIDANA – Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers

Juara 1 - Quiz Tafsir Inspirasi


Assalamu'alaykum, yaa akhi.. yaa ukhti... :)
Sebenarnya, ikut Quiz-nya sudah lama terlewatkan. Tapi, ana hanya ingin berbagi pengalaman doang.. Penasaran atau ngak penasaran, ana Pasti tetap cerita....Quiz apa yaaa yg ana ikutin.
*nama programnya sudah kelihatan di sertifikatnya tuuuh.....( -___-' )
Sebelum ikut Quiz, ana dipromosiin sama seorang akwat.....dia sahabatku sejak SMP. Walaupun kami terpisahkan oleh jarang, dia di Samarinda dan ana di Palu,, tapi komunikasi tetap jalan dong.... yaaa meskipun agak jarang juga karna kita sama-sama ada kegiatan perkuliahan yang padat. #Boh!!! Sok amat gue :}]
Oke. Singkat cerita, ana ikutin tuh salah satu program islami yang dia share ke ana.
Namanya "TAFSIR INSPIRASI". Nah, kita itu bisa ikut programnya secara online... via WhatsApp, BBM, Telegram. Well, ana ikutin dah melalui WA dan BBM juga. Hnya bedanya, kalau via BBM..kita bakal ngikuti materinya yg sedang berlangsung alias kita terimanya bukan dari materi awal.

Tanggal 30 Agustus 2015 , pukul 19:07 (Tempus)
Sambil temani adik main, ana coba-coba juga ikut quiz dari Tafsir Inspirasi. Pikiranku jadi terbagi dua. But, finally... I got a score .....You know, 100% ana jawabnya benar semua. Alhamdulillah... itu juga 100% tidak menyangkah bisa dapat nilai tinggi itu, walaupun kerjanya memerlukan waktu belasan menit utk diselesaikan quiz. Hehehe :D karna temani adik main pula.... (y)
Dan besoknya, ana baca di dp bbm si Admin Tafsir Inspirasi, itu mah sertifikat ana semalam. Ternyata, diumumkan bahwa ana berhak atas sebuah bingkisan yakni Tafsir Insiprasi.
Ana langsung hubungin adminnya dan setelah ana melalui beberapa proses, akhirnya Tafsir Insiprasi tersebut ada di tangan ana.. hehehe :D



*Ini dia hadiahnya..... (y)

Jadi, ana saranin deh... ikut program online dari Tafsir Inspirasi. Intinya, bakalan dapat ilmu yang banyak.. Insya Allah., bermanfaat utk kehidupan dunia dan akhirat.. aamiin..... :)


Website --> http://ki-tap.blogspot.co.id/

Minggu, 25 Oktober 2015

KAIDAH ALQURAN DALAM KEHIDUPAN [7]

       🔖 50 Kaidah Kehidupan dalam Alquran
          Oleh :  Dr. Umar bin Abdullah Al-Muqbil

📜 Cobalah bolak-balik kisah dalam Alquran, lembaran-lembaran sejarah, atau menganalisa realita yang ada, niscaya kita temukan pelajaran-pelajaran dan bukti -bukti yang sangat banyak. Berikut diangkat beberapa untuk mewakili semuanya:
1.  Kisah Ibu Nabi Musa Alaihissalam yang membuang anaknya ke laut. Jika dilihat betapa kecemasan dan ketakutan yang luar biasa menghinggapi saat mengetahui anaknya berada di tangan keluarga raja Fir’aun. Tetapi, tanpa dia sangka tragedi itu berbuah manis di kemudian hari. Ini tergambar di penghujung ayat dalam kaidah di atas “Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. Al Baqarah 216)
2.      Perhatikan dengan seksama kisah hidup Nabi Yusuf Alaihissalam maka ditemukan bahwa kaidah ini cukup menggambarkan drama mengharukan antara Nabi Yusuf dan sang ayah, Nabi Ya’qub Alaihimassalam.
3.    Lihatlah kisah bocah laki-laki yang dibunuh oleh Nabi Al-Khidhir atas perintah langsung dari Allah, maka Al-Khidhir mengajukan alasan dengan kata-katanya yang diabadikan di dalam Al Qur’an dalam Surat Al Kahfi ayat 80-81 berikut:

Sabtu, 26 September 2015

KAIDAH ALQURAN DALAM KEHIDUPAN [2]

🌏  BERTUTUR KATALAH YANG BAIK  🌏

ﻭَﻗُﻮﻟُﻮا۟ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﺣُﺴْﻨًﺎ

"Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia" (Al Baqarah : 83)

1  Ayat ini diturunkan dalam konteks perintah Allah kepada Bani Israil dengan beberapa perintah. Kaidah ini penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam ragam hubungan sosial bermasyarakat.

2  Menurut ulama, tutur kata yang baik mencakup cara peyampaian yang baik dan kontennya yang baik. (A) PENYAMPAIAN yang baik harus dengan halus dan beradab, bukan dengan suara keras dan membentak-bentak. (B) Sementara KONTENNYA yang baik haruslah berisi hal yang positif. Karena tutur kata yang baik harus positif, dan setiap tutur kata yang positif harus disampaikan dengan cara yang baik.

3  Berikut ini beberapa contoh penerapan praktis kaidah ini dalam Alquran

~ Sajian Faedah Pekan Ini ~


[Adam   Vs   Iblis]
Muhammad bin Dauri radhiyallahu 'anhu berkata, "Iblis celaka karena lima hal:
1 Pertama, ia tidak mengakui dosanya.
2 Kedua, ia tidak menyesal atas dosanya.
3 Ketiga, ia tidak mencela dirinya sendiri.
4 Keempat, ia tidak berniat untuk bertaubat.
5 Kelima, ia putus asa dari rahmat Allah.

Sementara Adam 'alaihis salam bahagia karena lima hal:

Sabtu, 19 September 2015

Mewawancarai Seorang Wirausahawan Sukses

#latepost
Tugas Individu ini, diberikan oleh Dosen mata kuliah "Kewirausahaan",, sewaktu ane masih duduk di semester 2. *Petunjuknya : "Carilah seorang kerabat terdekat atau tetanggamu yang menurut kamu... beliau termasuk orang yang telah sukses dalam menjalankan bisnisnya"
Kata "SUKSES" di sini, bukan yang hanya bisnisnya berhasil tersebar di mana-mana alias bercabang yaah, tetapi sukses dalam artian, dari usahanya tersebut,,ia sudah mampu menghasilkan banyak keuntungan. Kemudian keuntungan tersebut dipakai cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (Kebutuhan Pokok alias yang PRIMERnya) dan/atau bisa sampai memenuhi kebutuhan Sekunder bahkan Tersiernya.
Oke. Daripada ane jauh-jauh pergi ke sana ke mari, mending ane langsung pergi mewawancari tetangga sebelah kanan rumahku,, karna ane paling ingatnya kalau beliau telah lama membuka usaha jual pulsa, aksesoris handphone, ATK, dkk... dan dari usaha tersebut beliau mampu membeli sebuah mobil. Masya Allah.. emang rejeki kagak ke mane dah... :D
Well, just read this :