Pages

Selasa, 17 Mei 2016

TUGAS KELOMPOK - BAB VI 'UU No. 41 Tahun 1999'

H U K U M   A G R A R I A   L A N J U T A N
“PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN LATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN”
Dosen Pembimbing :
DEWI KEMALASARI, S.H., M.Kn


DISUSUN OLEH :
KELOMPOK  I
No.
No. Stambuk
                  Nama
1
D 101 14 058
RYAN APRILIANTO
2
D 101 14 013
BAIQ FITRI WIJAYANTI
3
D 101 14 036
KHAERANAH RAUF
4
D 101 14 057
PUTRI MEISITA S.T.
5
D 101 14 041
MUTMAINNA
6
D 101 14 049
ENDANG SETIAWATI
7
D 101 14 065
ANA WAHYUNI
8
D 101 14 054
SAKINAH BIN YAHYA
9
D 101 14 035
HAERUL ANWAR
10
D 101 14 070
RANDI MULYADI
11
D 101 14 012
SYEBAN ALI
12
D 101 12 050
AMIRUDDIN

KELAS A – BT 10
FAKULTAS HUKUM
2015 - 2016

UNIVERSITAS TADULAKO



Hubungan antara UUPA dengan Ratio Legis UUPM

Tugas 2 (Individu)
oleh Khaeranah Rauf (D10114...)

Kaitan Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dengan Ratio Legis Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Penanaman Modal di Indonesia tidak lepas kaitannya dengan tanah yang ada di Indonesia. Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah yakni tanah untuk penanam modal dalam negeri dan/atau penanam modal asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah akan memberikan kebijakan terhadap kegiatan penanaman modal di Indonesia yakni salah satunya adalah hak atas tanah yaitu Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Hak-hak atas tanah tersebut dipastikan memiliki batas waktu perizinan untuk pemakaiannya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut UUPA dan juga terdapat dalam UU No.5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akan tetapi, kedua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki batas waktu yang berbeda menurut versinya masing-masing.
Pemberian hak atas tanah, dalam hal ini yang dimaksud adalah Hak Guna Usaha kepada para penanam modal (investor) memberikan ketentuan mengenai batas waktu berlakunya, berdasarkan UUPA diatur dalam Pasal 29 dinyatakan bahwa :
(1)   Hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2)   Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3)   Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
Sementara itu, berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dinyatakan bahwa :
(1)   Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf  a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa :
a.       Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus  selama  60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa total jangka waktu untuk pemberian HGU yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a lebih lama dibandingkan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 29 UUPA. Sehingga ketentuan batas waktu yang diatur dalam UUPA dikesampingkan oleh adanya UU No. 25 Tahun 2007 tersebut. Artinya bahwa dalam hal penanaman modal ini menganut asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis di mana batas waktu untuk kegiatan penanaman modal di Indonesia paling lama 95 tahun sebagaimana yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007.
Penetapan batas waktu untuk HGU bagi para investor/penanam modal yang ditentukan dalam UUPA paling lama hanya 60 tahun, dilihat dari segi historisnya bahwa Pemerintah (para perancang UUPA) pada saat pembuatan aturan tentang batas waktu pemberian HGU kepada para investor, tidak terlintas dalam bayangan mereka seberapa sulitnya negara ini menarik para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara dari segi sosiologisnya, mereka pun belum terpikirkan mengenai perkembangan ekonomi di masa mendatang. Sebagaimana yang diketahui juga penanaman modal di Indonesia dapat memberikan kontribusi kepada Negara ini seperti peningkatan pendapatan Negara dari sector pajak, pembukaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan dan mendorong kemajuan produsen dalam negeri. Demikianlah Pemerintah melakukan kajian kembali terhadap Pasal 29 UUPA mengenai batas waktu pemberian HGU kepada para investor/penanam modal dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa itu maupun masa mendatang, sehingga ketentuan tersebut ditetapkan dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Perlu kita ketahui bersama bahwa Ratio Legis UU No. 25 Tahun 2007 yang menjadi landasan dari lahirnya peraturan perundang-undangan yang baru tentang Penanaman Modal, terdiri atas 4 hal, yakni :
1)      Untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sebagai tujuan dari pendirian bangsa Indonesia;
2)      Untuk mengembangkan konsep ekonomi kerakyatan yang diamanatkan oleh MPR, khususnya yang terkait dengan kegiatan peningkatan pembangunan ekonomi berskala kecil, menengah dan koperasi;
3)      Untuk mempercepat perwujudan pembangunan ekonomi Indonesia dan mewujudkan pembangunan politik ekonomi, yang terkaitkan dengan peningkatan penanaman modal, baik dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
4)      Peningkatan daya saing dalam perkembangan ekonomi global, diperlukan kerjasama yang kondusif di bidang penanaman modal dengan Negara lain.

Jadi pada substansinya, perubahan jangka waktu yang ditetapkan dalam UU No. 25 Tahun 2007 dijadikan lebih lama yakni 95 tahun dengan mengingat bahwa peranan penanaman modal di Indonesia dapat mengusahakan perbaikan perekonomian di Indonesia termasuk nasib ekonomi rakyat dalam rangka memakmurkan Rakyat Indonesia.

Sabtu, 20 Februari 2016

101. Al - Qari'ah

( Hari Kiamat – The Calamity )
Makkiyah  11 Ayat

102. At - Takathur

( Bermegah-Megahan – The Rivalry In World Increase )
Makkiyah  |  8 Ayat

103. Al - 'Asr

( Masa – The Declining Day )
Makkiyah  3 Ayat

104. Al - Humazah

( Pengumpat – The Traducer )
Makkiyah 9 Ayat

105. Al - Fil

( Gajah – The Elephant )
Makkiyah  |  5 Ayat

106. Quraysh

( Suku Quraysy – Quraysh )
Makkiyah  |  4 Ayat

107. Al - Ma'un

( Barang-Barang yang Berguna – The Small Kindesses )
Makkiyah  7 Ayat

108. Al - Kawthar

( Nikmat yang Banyak – The Abundance )
Makkiyah  3 Ayat

Jumat, 12 Februari 2016

109. Al - Kafirun

( Orang-orang Kafir - The Disbelievers )
Makkiyah  |  6 ayat

110. An - Nasr

( Pertolongan - The Divine Support )
Madaniyah  |  3 ayat

111. Al - Lahab

( Gejolak Api )
Makkiyah  5 ayat

112. Al - Ikhlas

( Kemurnian Keesaan Allah )
Makkiyah  4 ayat


113. Al - Falaq

( Subuh – The Daybreak )
Makkiyah  |  5 ayat


114. An - Nas

( Manusia - The Mankind )
Makkiyah  |  6 ayat


1. Al - Fatihah

( Pembukaan - The Opener )
Makkiyah 7 ayat

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Kamis, 04 Februari 2016

Aku Ingin Matiku Husnul Khatimah

Artikel ini bersumber dari :
>> https://www.islampos.com/250924-250924/


Oleh : Pipit Era Martina, pipitpipit525@gmail.com

HUSNUL Khatimah merupakan karunia terbesar dari Allah SWT untuk seorang hamba. Perjuangan dan pengorbanan diri dalam menjaga iman dan islam seketika terbalaskan dengan mati dalam keadaan Husnul Khatimah, mati sebaik-baiknya kematian.
Inginkah kalian para umat?
Cara kematian yang selalu di dambakan, di idam-idamkan namun tak jarang terlupakan proses meraihnya. Duhai kawan, tiada sesuatu yang bisa kau dapatkan dengan cuma-cuma atau gratis. Apalagi ini termasuk dalam suatu hal yang menyangkut tentang kehidupan kekal selamanya.
Di sini, di dunia ini, jika kauinginkan benda yang bermerk, apakah hanya dengan seuntai senyum kau bisa mendapatkannya? Tidak bukan? Ada proses dimana benda bermerk dan berharga tersebut bisa jatuh dalam genggamanmu dengan pertukaran, mereka memberi barang dan kau memberikan uang. Uangpun tidak dengan proses instan kau mendapatkanya, tetap ada berjuta proses di belakangnya hingga pada akhirnya uang dalam jumlah sekian banyak bisa berada dalam genggamanmu.
Berpikirlah?
Di dunia yang hanya sesaat ini, apapun kau perjuangkan meski tak mendapatkan segala bentuk kebahagiaan, namun mengapa? Kematian yang kau dambakan, tempat terindah yang selalu kau bayangkan tak pernah kau perjuangkan?

Selasa, 02 Februari 2016

Kenapa Ummat ISLAM Mengalami Kemunduran

( oleh Ust.Jahada Mangka,Lc )


( The Picture was taken by lkc.dompetdhuafa.org )

Tujuan Penyajian Materi :
1.    Agar peserta tarbiyah menyadari kondisi ummat Islam hari ini.
2.    Untuk menumbuhkan semangat dan tanggung jawab terhadap Islam.
3.    Agar peserta tarbiyah mengetahui solusi dan jalan keluar untuk mengembalikan kejayaan ummat.        

Sabtu, 30 Januari 2016

Fadhilah Ilmu dan Penuntut Ilmu

( oleh Ust. Saiful Yusuf, Lc )


(The Picture was taken by www.voa-islam.com )

Tujuan  Penyajian  Materi
1.    Agar peserta tarbiyah senantiasa bersemangat untuk menuntut ilmu agama.
2.    Agar peserta tarbiyah mengetahui bahwa mempelajari agama hukumnya wajib.
3.    Agar peserta tarbiyah mengetahui bahwa ilmu agama lebih utama dari ilmu-ilmu yang lain.
4.    Agar peserta tarbiyah mengetahui jalan untuk mendapatkan ilmu agama.